A. Pendahuluan
Sebagian warga masyarakat Islam di Negara Republik Indonesia yang menerima bunga bank setiap bulan, baik melalui deposito yang disimpan di bank maupun melalui aktivitas lainya sebagai nasabah bank, maka warga masyarakat yang dimaksud, jelas tidak melakukan aktivitas riba secara langsung; tidak menuntut bunga tertentu dan tidak pernah menagih seorang pelaku riba secara langsung dalam hal ini adalah bank. Namun, perlu diingat bahwa warga masyarakat Islam dimaksud, selaku nasabah tidak lepas dari keterlibatan dalam hal riba. Bagaimanapun, uang yang diberikan oleh bank itu adalah uang nasabah dan nasaba sadar bahwa tambahan bunga yang masuk kesaldohnya adalah hasil dari kegiatan riba yang dilakukan oleh pihak bank.
ulama dan cendikiawan muslim tetap masih berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Perbedaan pendapat mereka seperti yang disimpulkan Prof.Drs. Masjfuk Zuhdi.
Namun Hasil dari penelitian Umer Chapra dimaksud, tidak satupun ulama yang ditemuinya membolehkan bunga bank. Dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga, misalnya AhmadKhan dari India pada abad ke-19. Tokoh itu dinilainya tidak berkapasitas sebagai ahli ekonomi. Selain itu, tidak memiliki keilmuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu, pendapat mereka tidak mu’tabar dan/atau tidak dapat diakui.
Bunga Bank
B. Pembahasan
1 Berbagai pendapat tentang Bank Konvensional
Para ulama dan cendikiawan muslim tetap masih berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Perbedaan pendapat mereka seperti yang disimpulkan Prof.Drs. Masjfuk Zuhdi adalah sebagai berikut
a. Pendapat Syekh Abu Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la Al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasihat hukum pada Islamic Congress Cairo,dan lain-lain, menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi’ah yang dilarang oleh islam. Oleh kerena itu, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam kedaan darurat atau terpaksa. Mereka mengharapkan lahirnya bank islam yang tidak memakai system bunga sama sekali.
b. Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimin Pesantren Bangil (persis), bahwa bunga bank, seperti dinegara kita ini bukan riba yang diharamkan karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
c. Tarjih Muhamadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal dan haramnya. Sesuai dengan petunjuk hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah yang masih syubhat. Oleh karena itu,jika kita dalamkeadan terpaksa atau dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting, barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank dengan system bunga itu sekedarnya saja.
Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa’ Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syiriah bahwa system perbankan yang kita terima sekarang ini merupakan yang dapat kita hindari. Oleh karena itu, umat islam boleh bermuamalah dengan bank konvensional atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Hal ini karena, umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa system bunga untuk menyelamatkan umat islam dari cengkraman bank bunga (conventional bank).
Perbedaan pendapat tentang bank konvensional berkaitan erat dengan kedudukan bunga di bank, apaka termasuk riba atau tidak. Hal ini sebagai akibat perbedaan mereka tentang takhrij al-hukmi (penelusuran dan penggalian hukum) tentang riba setelah mereka sepakat bahwa riba itu haram.
Pembahasan produk bank konvensional, menurut tinjauan fiqih muamalah, berkaitan dengan sejumlah bentuk muamalah dan terpulang pada kedudukan bunga yang dianut oleh bank itu sendiri dan bentuk pruduknya, seperti yang telah dijelaskan diatas di sini akan dikemukakan sebab atau ilat hukum diharamkanya riba karena dua hal
a) Adanya kezaliman, yaitu adanya keuntungan yang tidak sebanding. Sebenarnya kelebihan itu bukan keharaman riba, melainkan adanya unsure kezaliman.
b) Adanya eksploitasi dalam kebutuhan pokok atau adanya gharar, ketidak pastian, dan spekulasi yang tinggi.
Oleh karena itu bunga tidak diharamkan selama tidak mengandung dua unsure diatas.[1]
Ijmak ulama yang menetapkan tentang keharaman bunga bank, dapat dikatakan bahwa suatu kekeliruan besar jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang status hokum bunga bank. Demikian juga sangat keliru pendapat yang mengatakan bahwa bunga berbeda dengan riba.
Penelitian ilmiah yang dilakukan oleh seluruh pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang diperaktikan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah.
Ulama (pakar) yang mengatakan ijmaknya ulama tentang keharaman bunga bank bukan sembarang ulama dan bukan satu dua orang, melainkan para ulama yang ahli ilmu ekonomi yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai ilmuwan ekonomi islam tidak diragukan sedikit pun. Jumlah mereka sangat banyak. Hasil karya entelik tual mereka tentang ekonomi syariah yang telah dipublikasikan, sejak tahun 1960-an sampai sekarang, lebih dari 2300 buah dalam bentuk buku dan tulisan di jurnal-jurnal ilmiah. [3]
Semua mengencam dan mengharamkan bunga, baik konsuntif maupun produktif, baik kecil maupun besar. Sebab bunga telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap perekonomian dunia dan berbagai Negara termasuk Indonesia.krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak Negara yang terjadi sejak tahun 1930 s.d 2000. Hal dimaksud, merupakan fakta hukum yang paling nyata dari dampak system bunga. Oleh karena itu , kesepakatan para pakar ekonomi syariah sehingga M. Umer Chapra mengatakan bahwa mereka ijmak tentang keharaman bunga bank.[4]
Menurut M. Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya telah ijmak tentang keharaman bunga bank. Pengharaman dimaksud, melalui keputusan yang sudah puluhan kali konfrinsi, muktamar, symposium dan seminar, sehingga para ahli ekonomi Islam dunia menemukan terwujudnya kesepakatan para ualama tentang bunga bank. Hal ini tidak satupun para pakar yang ahli ekonomi yang mengatakan bunga bank mempunyai setatus hukum asyubhat atau boleh. Namun, ulama berijmak tentang status hukum keharaman bunga bank yang dikemukakan oleh Umer Chapra.[5]
Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat Riset Ekonomi Islam yang tersebar di berbagai Negara juga sepakat tentang keharaman bunga bank. Pernyataan Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijmak ulama tentang keharaman bunga bank dikutif dan dikuatkan lagi oleh Ali Ash-Shobuni (ulama terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah Ar-Riba, Ali-Ash-Shobuni adalah ahli hokum islam dan Tafsir Ahkam. Ia mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam telah ijmak tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan itu terjadi berkali-kali di forum ulama internasional sejak tahun 1973 sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi Islam sedunia di Mekah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tidak seorangpun diantara pakar ekonomi Islam itu menolak keharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga tersebut. Namun , harus diakui, adanya segelintir kecil ulama fikih yang meragukan keharaman bunga bank, tidak bisa menggugurkan ijmak ulama, kata Yusuf Qardhawi. Segelintir ulama fikih itu (inteliktual muslim) tidak paham tentang ilmu moneter dan teori-teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas keilmuan mereka tentang moneter dan tidak memadai. Mereka malah ada yang tidak mengerti kalau riba termasuk ekonomi makro, apalagi dampak Negatif riba terhadap inflasi, terhadap investasi, produksi dan tenaga kerja[6]
3 Perbedaan Antara Investasi dan Membungakan Uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.
a. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsure ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
b. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembalianya berupa bung yang rilatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi diatas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori investasi karena perolehan kembalinya (return) dari waktu kewaktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar-kecilnya perulihan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelolah dana.
Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus beupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih member kepercayaan bagi pemilik dana.
4 Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama meberi keuntungkan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam table berikut.
| Tabel Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil | |
| Bunga | Bagi Hasil |
| a. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. | a. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. |
| b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. | b. Besarnya rsio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. |
| c. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apaka proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. | c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bilah usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. |
| d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”. | d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. |
| e. Ekstinsi bunga diragukan (kalau tidak dikencam) oleh semua agama, termasuk islam. | e. Tidak ada yang meragukan kebsahan bagi hasil. |
5 Bunga dan Egoesme Moral dan Spiritual
Maulana Maududi dalam bukunya, riba, menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karakter manusia. Diantaranya, bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingan sendiri, tampa mengindahkan peraturan dan peringatan Allah.
Bunga, disebut maududi, menumbuhkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit, serta berhati batu. Seorang yang membungakan uangnya akan cendrung bersikap tidak mengenal belaskasihan.
a) Hal ini terbukti bilah si peminjam dalam kesulitan, asset apaun yang ada harus diserahkan untuk melunasi akumulasi bunga yang sudah berbunga lagi. Ia juga akan terdorang untuk bersikap tamak, menjadi seorang pencemburu terhadap milik orang lain, serta cendrung menjadi seorang yang kikir.
b) Secara fisikologis, pratek pembungaan uang juga dapat menjadikan seseorang malas untuk mengimpestasikan danahnya dalam sector usaha. Hal ini terbukti pada kerisis ekonomi yang baru melanda Indonesia. Orang yang memiliki dana yang lebih baik tidur diaruma sambil menanti kucuran bunga pada akhir bulan, karna menurutnya, sekalipun ia tidur, uangnya bekerja dengan kecepatan 60% hingga 70% /tahun.
c) Hidup dalam system ribawi. [7]
6 Bunga dan Kepongahan Sosial-Budaya
Secara social, institusi bunga merusak semangat berkhidmat kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apapun kecuali memberikan keuntungan bagi diri sendiri. Keperluan seorang dianggap peluang bagi orang lain untuk meraup keuntungan. Kepentingan orang-orang kaya dianggap bertntangan dengan kepentingan orang-orang miskin. Masyarakat demikian tidak akan mencapai solidiritas dan kepentingan bersama untuk mencapai keberhasilan dan kesejateraan. Cepat atau lambat, masyarakat demikian akan mengalami perpecahan.
Dalam kancah hubungan internasional, bunga telah meretakan solidiritas antar bangsa. Pada masa perang dunia dua, inggris meminta para sekutu perangya yang lebih kaya untuk membantu keunganya tampa bunga. Amereka serikat menolak member pinjaman tampa tambahan bunga dan karnaya inggris terpaksa menyetujuai persyaratan perjanjian pinjaman yang dikenal sebagai Brettonwood Agreement. Desakan kebutuhan peperangan membuat inggris terpaksa menyetujuai persyaratan kontrak pinjaman tersebut meskipun demikian, inggris memendam perasaan marah dan sedih yang sangat mendalam. Hal tersebut tercermin dalam tulisan-tulisan Jhon Maynard Keynes, Churchil, dan Dr. Dalton. Churchil menyebut perjanjian itu sebuah perlakuan dagang dan Dr. Dalton menyatakanya dalam sidang parlemen, “kita telah memohon pinjaman tampa bunga, tetapi kita diberi jawaban bahwa pinjaman itu bukan politik praktis.”[8]
7 Bunga dan Kezaliman Ekonomi
Ada berbagai jenis pinjaman sesuai dengan sipat pinjaman dan keperluan sipeminjam. Bungan dibayarkan untuk berbagai jenis hutang tersebut.
a. Pinjaman Kaum Dhu’afa
Sebagian besar kaum dhu’afa mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian pendapan merekapun diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga.
Jutaan manusia dinegara-negara berkembang menggunakan seluruh hidupnya untuk membayar hutang yang diwariskan pada mereka. Upah dan gaji mereka umumnya sangat rendah. Pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka yang tersisah sangat sedikit dan memaksa mereka hidup dibawa setandar normal.
Pembayaran angsuran bunga yang berat secara terus menerus terbukti telah merendahkan setandar kehidupan masyarakat serta menghancurkan pendidikan anak-anak mereka. Disamping itu, kecemasan terus menerus peminjam juga mempengaruhi ifisiensi kerja mereka. Hal tersebut bukan hanya mempengaruhi kehidupan pribadi dan keluarga peminjam, namun juga memperlemah perekonomian Negara.
Pembayaran bunga juga menurunkan daya beli dikalangan mereka. Akibatnya, industry yang memenuhi produk untuk golongan miskin dan menenga akan mengalami penurunan permintaan. Bilah keadaan tersebut terus berlanjut, secara berangsur-angsur tapi pasti, sector industripun akan merosot.
b. Monopoli Sumber Dana
Pinjaman modal kerja biasanya diajukan oleh para pedagang, pengerajin, dan para petani untuk tujuan-tujuan yang produktif, namun upaya mereka untuk dapat lebih produktif tersebut sering terlambat atau malah ancur karna penguasaan modal oleh para kapitalis
1) Suda menjadi rahasia umum bahwa para pengusaha besar dan konglongmerat yang dekat dengan sumber kekuasaan memiliki aksis yang kuat terhadap sumber dana. Manuver-manuver pengusaha besar ini sering kali mengorbankan kepentingan pengusaha dan pengerajin kecil. Disamping tingkat suku bunga yang lebih besar untuk pengusaha kecil, tidak jarang konglomerat juga mengambil jatah dan alokasi kredit si kecil.
2) Modal tidak diinvestasikan pada berbagai usaha yang penting dan bermanfat bagi masyarakat, melinkan lebih banyak digunakan untuk usaha-usaha spekulatif yang seringkali membuat keguncangan pasar modal dan ekonomi.
3) Kehancuran sector suwasta di Indonesia dalam kerisis ekonmi pada akhir tahun 1990-an antara lain disebabkan melonjaknya beban bunga tersebut struktur bunga tetap untuk jangka panjang pun dapat menghancurkan prusahaan yang tenga berkembang bila keuntungan yang diprolehnya tak cukup untuk menutupi beban bunga tersebut.
c. Pinjaman Pemerintah
Pinjaman pemerintah dikategorikan dalam dua bentuk. Pertama, pinjaman yang diproleh dari dalam negeri. Kedua, pinjaman yang diperoleh dari kalangan asing atau luar negeri.
1) Pinjaman dalam negeri banyak digunakan utuk hal yang mendesak dan konsuntif, di antaraya adalah untuk mengatasi kelaparan dan bencana alam. Pinjaman demikian mempunyai kedudukan yang kurang lebih sama dengan pinjaman perorangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Meminjamkan uang untuk kepentingan demikian dengan memungut bunga, lebih tidak bermoral ketimbang member pinjaman pada perorangan.
Dengan memberipinjaman ini berarti pemilik modal memungut bunga kepad pemerintah, padahal pemerintah yang disokong masyarakat luas itu telah member perlindungan dan banyak kesempatan kepadanya untuk menikmati kedudukanya. Dalam hal ini, modal tidak digunakan untuk usaha-usaha yang dapat mendatangkan keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya, modal hanya berguna bagi para kapitalis sendiri. Dasar untuk menarik bunga semacam ini jelas tidak dapat dianggap adil.
Lebih tidak dapat diterima lagi bila pinjaman tersebut diperlukan bagi Negara untuk menghadapi ancaman perang. Pada situasi demikian, seluruh kehidupan bangsa dan hak milik yang ada dinegara tersebut tengah terancam. Ketika seluruh masyarakat mengorbankan harta dan hidupnya untuk mempertahankan keberadaan bangsa, kalangan kapitalis malah mencari untung dari situasi tersebut dengan memungut uang berupa bunga dari pinjaman biaya perang. Ketika masyarakat mempertaruhkan seluruh yang mereka miliki untuk melindungi kehormatan dan keberadaan bangsa dan Negara, mereka tidak bersedia membantu walaupun walaupun hanya dengan menyisihkan uang pungutan bunga. Ini sama sekali jauh dari rasa adil dan bijaksana. Parah ahli yang membenarkan pungutan bunga terhadap pinjaman dalam negeri tak dapat menjelaskan masalah tersebut.
2) Pinjaman pemerintah dari luar negeri mempunyai imflikasi serupa dengan pinjaman perorangan maupun pinjaman nasional, baik pinjaman tersebut digunakan untuk usaha-usaha yang produktif maupun untuk usaha tidak produktif.
Selain akibat ekonomis dan social tersebut, pinjaman luar negeri juga mempunyai imflikasi bagi kedaulatan suatu Negara. Dalam upaya pemulihan ekonomi suatu bangsa yang tengah menglami krisis, acapkali bangsa tersebut tidak dapat membebaskan diri dari arahan badan-badan yang sebenarnya merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan Negara-negara pemberi pinjaman, padahal kepentingan tersebut belum tentu sesuai dan malah makin bertolak belakang dengan kepentingan bangsa itu. Beberapa negarah bahkan mengalami kehancuran ekonomi karena beban utang luar negerinya yang terlampau besar.
Beban bunga, baik yang produktif maupun yang tidak produktif, akan ditanggung oleh masyarakat pembayar pajak, baik melalui pembayaran pajak langsung maupun tdak langsung. Terdapat banyak Negara miskinyang tidak mampu memenuhi ebutuhan pokok hidupnya, tetapi harus membayar beban-beban bunga kepada Negara-negara industry pemberi pinjaman tersebut.[9]
8 Riba Dalam Pandangan Islam
Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna tumbuh dan membesar, bertambah banyak. Sedangkan secara istilah riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Lebih lanjut riba dalam Al-Quran diartikan sebagai setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyimbang yang dibenarkan oleh syariah. Yang dimasut taransaksi pengganti atau penyeimbang. Yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti melalui transaksi jual beli, sewa-menyewa, atau bagi hasil.
Dalam transaksi jual beli misalnya, pihak pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang sebagai harga barang/jasa. Yang kemudian diimbangi oleh adanya kewajiban dari pihak penjual untuk menyerahkan barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian jual beli tersebut. Dengan kata lain dalam jual beli terdapat hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak secara timbale balik dan seimbang.
Kemudian ketika kita melihat pada transaksi simpan-pinjam dana secara konvensional, terlihat bahwa adanya besaran persentase tertentu atas pinjaman pokok menjadi keniscayaan. Dengan demikian pihak yang memberikan pinjaman akan mendapatkan penghasilan yang pasti dengan berjalanya waktu, sedangkan pada pihak peminjam besarnya keuntungan adalah tidak tertentu. Hal inilah yang mennjukan adanya ketidak adilan dalam transaksi yang berbasis bunga (interest based transaction).
Islam tidak mengenal prinsip time value of money yang berbasis pada bunga layaknya transaksi ekonomi konvensional, karena dalam Islam tidak mungkin ada keuntungan tanpa risiko dan atau mendapatkan pendapatan tanpa biaya. Islam lebih menekankan pada prinsip nilai ekonomi atas waktu (ekonomc value of time), artinya bahwa waktu memiliki nilai ekonomis sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif. Lebih lanjut dapat ditegaskan bahwa Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Adapun pelarangan riba dapat dikelompokkan menjadi empat tahap yang masing-masing didasarkan pada ketentuan ayat Al-Quran. Keempat tahap pelarangan riba tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:[10]
a. Tahap I, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT, yaitu melalui Firman Allah dalam Surat ar-Rum ayat (39), yang artinya: “dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah,dan apa yang kamu berikanberupa zakat yang kamu maksudkan untk mencapai keridhaan Allah. Maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
b. Tahap II, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, yang disertaipula dengan ancaman yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Hal ini terdapat dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat (160-161) yang artinya:
“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)dihalalkan bagi mereka, dank arena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dank arena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”.
c. Tahap III riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Hal ini dapat kit baca dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat (130). Artinya sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
d. Tahap IV, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Hal ini terdapat dalam Al-quran Surat al-Baqarah ayat 278-279, yang artinya adalah sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah Allah bersama Rasul-nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pulah dianiaya.”
Dan demikian tahapan keempat adalah tahap final, yang benar-benar secara jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Adanya larangan riba bukanya berarti islam melarang manusia untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Bahwa Islam juga memerintahakan umat manusia bertebaran dimuka bumi dalam rangka untuk mendapatkan karunia dari Allah SWT. Rezeki harus dicari, tentu saja melalui jalan yang diridhai oleh-Nya.
9 Alasan Pembenaran adanya Bunga Bank (interest)
Bank merupakan suatu lembaga yang berpungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkanya kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Dengan demikian bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution).
Konsep yang dipakai oleh bank mulah-mulah adalah konsep bunga (interest), dengan berbagai alasan sebagai berikut:
a. Bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam (borrower) kepada si pemberi pinjaman (lender) sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman tersebut. (Adam Smith dan David Ricardo).
b. Bunga adalah harga harga yang dibayarkan sebagai imbalan atas tindakan pemberi pinjaman yang sudah menahan diri untuk sementara tidak menggunakan uangnya. Tindakan ini didefinisikan sebagai tindakan seseorang yang absen dari kegiatan produktif atau kegiatan yang direncanakan akan mendapatkan hasil (abstinence theory of interest). (N.M.senior)
c. Berdasarkan pada produktifiti teory of interest menyebutkan bahwa produktifitas sebagai suatu property yang terkndung dalam capital, dan produktifitas capital tersebut dipengaruhi bunga.
Adapun dalam islam sendiri terdapat tiga aliran atau pandangan tentang riba dan larangan mengenai bunga bank, yaitu pandangan prkmatis, pandangan konservatif, dan pandangan sosio-ekonomis. Ketiga aliran atau pandangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:[11]
a. Menurut pandangan yang prakmatis, Al-Quran melarang usury yang berlaku selama sebelum era Islam, tetapi tidak melarang bunga (interest) dalam system keuangan modern. Pendapat ini didasarkan pada Al-Quran Surat Ali-Imran ayat 130 yang melarang pengadaan pinjaman melalui proses yang usurious. Ayat itu mengemukakan:
“hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan ribah dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Dengan dmikian pandangan prakmatis membenarkan pembebanan bunga bank sehingga terhadapnya dianggap sah. Yang dilarang secara hukum adalah pengenaan tambahan yang luar biasa tingginya karna terdapat unsure eksploitasi. Lebih lanjut pandangan prakmatis membenarkan pembebanan bunga bank justru untuk kepentingan pembangunan ekonomi Negara-negara muslim.[12]
Secara sederhana, jika menggunakan logika mafhum mukhalafah yang berarti konsekuensi secara terbalik-jikalau berlipat ganda dilarang, maka kecil boleh; Zainuddin Ali menganggab salah alamat, salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah SWT. Sebagai contoh yang serupa tapi tidak sama dapat diungkapkan: jika ayat larangan berzina ditafsirkan secara mafhum mukhalafah maka dapat diuraikan sebagai berikut.
Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.
Ayat yang berkenaan zina di atas, bermakna janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang. Demikian juga larangan memakan daging babi. Jangan memakan daging babi! Yang dilarang memakan dagingnya, sementara tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara eksplisit.[13]
b. Pandangan konserpatif
inti dari pandangan konserpatif adalah mengartikan riba sebagai bunga (interest) maupun (usury) setiap imbalan ditentukan sebelumnya atas suatu pinjaman sebagai imbalan (return) untuk pembayaran tertundah atas pinjaman adalah ribah dan oleh karna itu dilarang dalam islam. Pandangan konserpatif membedakan riba menjadi riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah terkait dengan tmbahan bayaran yang dibebankan dalam transaksi pinjaman, sedangkan riba fadhl bertalian dengan tambahan bayaran yang dibebankan dalam transaksi penjualan .
c. Pandangan sosio-ekonomis
Pandangan sosio-ekonomis melarang bunga bank dengan dalih yang bersipat sosio-ekonomis. Pendapat yang terpenting mengemukakan bahwa bunga mempunyai kecendrungan pengumpulan kekayaan ditangan segelintir orang saja. Lebih lanjut pandangan sosio-ekonomis berpendapat bahwa prinsif keuangan Islam mengharuskan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman menghadapi risiko atau dengan kata lain keuntungan muncul bersama risiko dan pendapatan muncul bersama biaya.[14]
Daftar Pustaka
- Agustianto, Ijma Ulama tentang Keharaman Bunga Bank, Thursday, 13 Oktober 2005, www.yahoo.com, tanggal 6 Agustus 2006.
- Anshori, Abdul Ghafur, 2009 Perbankan syariah di Indonesia,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, terjemahan Amdiar Amir, et. Al, Jakarta: Syariah Economics and Banking Institute, 2001.
- Syafe’i, Rachmat, 2001, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung
- Syafi’I Antonio, Muhammad, 2001, bank Syariah dari Teori Ke Praktek. Jakarta
- Sutan Remey Sjahdeini, 2005, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
- Yusuf Qardhawi, fawaid al-bank Hiya ar-iRiba Haram, (Jakrta: Ulamah Press, 2000)
- Zainuddin Ali, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika,
-
[1] Syafe’I, Rachmat, 2001, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hlm 274-276
[2] Zainuddin Ali, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, hal120
[3] Lihat, Agustianto, Ijma Ulama tentang Keharaman Bunga Bank, Thursday, 13 Oktober 2005, www.yahoo.com, tanggal 6 Agustus 2006.
[4] M. Umer Chapra adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka tahun 2007 yang sangat produktif menulis tema-tema ekonomi islam. Karena itu, ia mendapat Award Faisal dari kerajaan Saudi Arabia, lantaran karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.
[5] Lihat, M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, terjemahan Amdiar Amir, et. Al, Jakarta: Syariah Economics and Banking Institute, 2001.
[6] Lihat Yusuf Qardhawi, fawaid al-bank Hiya ar-iRiba Haram, (Jakrta: Ulamah Press, 2000), hal 84-85
[7] Abu-A’la al-Maududi, Riba, (Lahore: Islamic Publication, 1951).
[8] Sudin Haron, Prinsip dan Operasi Perbankan Islam (kuala Lumpur. Berita Publishing Sdn.Bhd.
[9] Syafi’I Antonio, Muhammad, 2001, bank Syariah dari Teori Ke Praktek. Jakarta
[10] M.Syafii Antonio,Op cit hal 48-50
[11] Sutan Remey Sjahdeini, 2005, Perbankan Islam dan Kedudukanya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, hlm 11-18.
[12] Anshori, Abdul Ghafur, 2009 Perbankan syariah di Indonesia, gadjah Mada University, hal 12-21
[13] Zainuddin Ali, 2010, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika,
[14] Anshori, Abdul Ghafur, loc. cit
Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan dari tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling Rp40,000,000 karena saya butuh modal besar Rp500.000.000, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya hancur dalam proses tersebut saya kehilangan anak saya .. saya tidak bisa berdiri again..all hal ini terjadi Desember 2014, tidak semua sampai saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik Mrs Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email. alexandraestherloanltd@fastservice.com dan alexandraestherloanltd@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi perlu tahu. silahkan dia adalah satu-satunya tempat yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Tidak ada pajak. Tidak ada asuransi untuk membayar.
BalasHapusTerima kasih.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Apakah Anda pikir untuk mendapatkan bantuan finansial, Apakah Anda serius yang memerlukan pinjaman langsung, di sana Anda berpikir untuk memulai Anda sendiri komersial, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk Mencapai keinginan Anda Karena Kami menyediakan pinjaman pribadi, pinjaman komersial dan korporasi pinjaman, dan segala macam faedah pinjaman pada tingkat sebanyak 2%, kami menjamin semua pelanggan kami mengurus komersial transparan.
BalasHapusUntuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami sekarang melalui e-mail: Theresaloancompany@gmail.com
Isyarat peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Jenis Kelamin: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Diperlukan: _______
Periode pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor telepon Bimbit: ________
Theresaloancompany@gmail.com
Ibu Theresa
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.